Rabu, 14 November 2018

zakat hasil usaha / penghasilan.



Bismillahirromanirrohim

Kunci Ciptakan Kopi Nikmat Warung Kopi Terlaris

Assamualaikum warahmatullahi waberikatu

Zakat perdagangan merupakan bagian dari zakat mal. sebagaimana Firman Allah :
 "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu" (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

Pak Am adalah seseorang yang mempunyai usaha warung kopi, dijalan Trans Kalimantan. Dalam usahanya tersebut pak AM mendapat hasil tidak menentu, namu AM mengatan biasanya pendapatan yang beliau hasilkan kira 300 ribu dalam sehari. Pak AM juga meperkerjakan tiga orang karyawan diwarung kopinya tersebut dan gaji dari karyawan-karyawannya 500 ribu perbulannya. dari hasil usahanya tersebut maka penghsilan pak AM dalam setahun adalah:
Penghasilan  Rp 300 x 30 = 9.000.
9,000 x 12 = 108.000  (setahun)
Gaji karyawan 1,500 /bulan. 1,500 x 12 = 18.000 (setahun)
Biaya listrik 250/ bulan. 250.00 x 12 = 3.000 .
Harga mas 450.000/ gram
1 Nisab 450.000 x 85 = 38.250.000
Penghasilan total 108.000 - 21.000 = 87.000
Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah 87.000 x 2,5% = 2.175000.


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarolatuh









zakat hasil usaha / penghasilan.

Bismillahirromanirrohim Assamualaikum warahmatullahi waberikatu Zakat perdagangan merupakan bagian dari zakat mal. sebagaim...