Senin, 29 Oktober 2018

Hukum orang yang tidak melakukan tawaf wada'





Assalammualaikum warrahmatullah wa barakatuh.
Tawaf Wada yang memiliki nama lain tawaf perpisahan merupakan suatu ibadah yang dilaksanakan sebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Selain disebut sebagai thawaf perpisahan thawaf wada juga disebut  Tawaf Shadar yang artinya Thawaf kembali karena setelah itu jama’ah akan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing.[1]
Pendapat pertama ada yang mengatakan Thawaf Wada wajib bagi yang Haji maupun Umra. Adapun pendapat lain mengenai Thawaf wada’ adalah thawaf yang wajib dilaksanakan bagi jamaah haji sunnah untuk jamaah umroh. Berikut salah satu dalil yang menjelaskan akan hal tersebut.
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
Artinya : “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).[2]
Perintah ini tidak hanya berlaku untuk mereka yang melaksanakan kegiatan haji dan umrah, bahkan mereka yang melakukan kegiatan apapun di kota Mekah, seperti berdagang. Sebagaimana penjelasan berikut.
Dalam Minah al-Jalil,   kitab Malikiyah
ندب لكل من أراد الخروج من مكة مكيا أو آفاقيا قدم بنسك أو تجارة طواف الوداع إن أراد الخروج
Artinya : “Dianjurkan bagi semua yang hendak keluar Mekah, baik dia asli Mekah maupun penduduk penjuru dunia lainnya, baik datang untuk manasik (haji/umrah) atau untuk berdagang, agar melakukan thawaf wada’ ketika hendak keluar.” (Minah al-Jalil, 2/295).[3]
Al-Buhuti, ulama hambali menuliskan
طواف الوداع ليس من الحج، وإنما هو لكل من أراد الخروج من مكة
Artinya: “Thawaf wada’ bkan bagian dari haji. Namun ini berlaku untuk semua orang yang hendak meninggalkan kota Mekah.” (Kasyaf al-Qana’, 2/521)[4]

Berdasarkan hal diatas, bagaimana jika thawaf wada’ tidak dilaksanakan, apa hukumnya? Hemat penulis, kalua kita berkaca kepada pendapat ulama yang mengatakan wajib maka disini artinya orang yang tidak melaksanakan Thawaf Wada akan terkena resiko berupa dam.  Sebagaimana pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika pertanyaan diajukan kepadanya. Pertanyaannya seperti ini
“Saya haji bersama rombongan dan kami telah menyempurnakan haji. Namun pada akhir putaran keenam dalam thawaf wada’ istri saya pingsan, maka saya harus membawa dia ke luar Mekkah sehingga saya, saudara lelaki istri saya dan juga istri saya tidak dapat merampungkan putaran thawaf ketujuh. Apakah kami wajib melakukan sesuatu ?”
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan bahwa mereka terkena dam (menyembelih binatang), berupa menyembelih kurban di Makkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah suci. Yaitu, sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau seekor kambing yang memenuhi syarat seperti dlam kurban serta bertaubat dan memohon kepada Allah. Syekh Abdul Aziz mendasarkan pendapatnya ini kepada hadits dibawah ini.[5]
لاَيَنْفِرَنَّ أَحَدٌمِنءكُم حَتَّى يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدَهُ بِالْبَيْتِ
Artinya : “Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan mengakhiri ibadah hajinya dengan thawaf di Baitullah” [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya]
Pernyataan Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ini berlaku kepada orang yang melakukan Haji. Sedangkan untuk umrah beliau berpendapat bahwa thafaf wada adalah sunnah. Jika sunnah maka jelas tidak terkena hukuman. Pertimbangannya, karena umrah adalah haji kecil, sehingga tidak berlaku sebagaimana kewajiban pada haji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,[6]
العُمْرَةُ الحَجُّ الأَصْغَرُ
Artinya: “Umrah adalah haji kecil.” (HR. ad-Daruquthni 2756)
Pendapat Syekh Abdul Aziz juga dikuatkan dengan pendapat Dr. Muhammad Ali yang Ferkus mengatakan
وخَرَجَ طَوَافُ الوَدَاعِ من حكمِ الوجوبِ إلى السُّنيَّةِ لأنّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وآله وسَلَّم لم يَطُفْ للوداعِ عندَ خروجه من مكةَ بعد عُمْرَةِ القضاءِ
Artinya: “Thawaf wada’ tidak dihukumi wajib dan dihukumi sunah bagi orang yang umrah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan thawaf wada’ ketika beliau keluar kota Mekah setelah melakukan Umrah Qadha’.” (Fatwa Muhammad Ferkus, no. 807)
Dalam kitab Bada’i as-Shana’I, kitab madzhab Hanafi, juga menyatakan untuk umroh thawaf wada juga sunnah
أما طواف الصدر فلا يجب على المعتمر
Artinya: “Untuk thawaf wada’, hukumnya tidak wajib bagi orang yang umrah.” (Bada’i as-Shana’i, 2/227).
Jika Thawaf Wada diwajibkan bagi mereka yang berhaji bagaimana dengan Wanita yang sedang Haid. Bagi wanita yang haid  diberi keringanan sebagaimana penggalan hadits diatas[7]
إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
Artinya: “Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh” [Muttafaqun ‘alaih]
Berdasarkan penjelasan diatas maka kami dapat sedikit menyimpulkan sebagai berikut:
1.        Thawaf Wada’ hukumnya wajib bagi orang yang sedang ber-Haji walaupun terdapat udzur seperti sakit, kecuali wanita yang sedang Haid
2.        Thawaf Wada’ Sunnah bagi orang yang sedang Umrah
3.        Thawaf Wada’ bukan hanya dilakukan bagi orang yang Haji ataupun Umrah tapi juga dilakukan bagi orang yang melakukan kegiatan apapun di Mekkah
4.        Pada pendapat lain mengatakan bahwa baik Haji, Umrah dan Kegiatan apapun di Mekkah diwajibkan untuk melakukan Thawaf Wada’ namun tidak bagi mereka yang memang sudah berdomisili di Mekkah


resiko Hukum tawaf wada haji dan umrah

[1] http://fahrulalraji30.blogspot.com/2016/04/thawaf.html
[2] https://muslim.or.id/18378-thawaf-wada-akhir-haji.html
[3] https://konsultasisyariah.com/29699-hukum-thawaf-wada-bagi-jamaah-umrah.html
[4] https://konsultasisyariah.com/29699-hukum-thawaf-wada-bagi-jamaah-umrah.html
[5] https://almanhaj.or.id/1712-thawaf-wada-salah-satu-kewajiban-dalam-haji-dan-hukum-meninggalkan-thawaf-wada-dalam-haji.html
[6] https://konsultasisyariah.com/29699-hukum-thawaf-wada-bagi-jamaah-umrah.html
[7] https://almanhaj.or.id/1712-thawaf-wada-salah-satu-kewajiban-dalam-haji-dan-hukum-meninggalkan-thawaf-wada-dalam-haji.html

Kelompok 5
Ridho Revo Ananda
Siti Murni
Mahdiyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

zakat hasil usaha / penghasilan.

Bismillahirromanirrohim Assamualaikum warahmatullahi waberikatu Zakat perdagangan merupakan bagian dari zakat mal. sebagaim...