Senin, 08 Oktober 2018

Fiqih Zakat

Pengeluaran zakat Maal Pertanian
Narasumber: Bapak Suli

 Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatu.

     Zakat pertanian merupakan salah satu jenis zakat Maal. Objektif nya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayuran-sayuran serta buah-buahan dan lain sebagainya.
     Pad zaman mellenials  saat ini masih banyak orang-orang yang masih belum paham dengan apa yang dimaksud dengan zakat Maal, hal ini diperkuat oleh salah satu penduduk pedesaan yang masih tidak terlalu paham apa itu zakat Maal.
   Seperti halnya yang dialami oleh bapak suli ini beliau adalah seorang petani yang sejak dulu menekuni pekerjaan nya dengan penuh perjuangan. Ketika saya menanyakan perihal apakah bapak pernah mengeluarkan zakat maal?
     Beliau menjawab " iya saya pernah mengeluarkan zakat maal". Jenis zakat yang saya keluarkan adalah hasil dari pertanian yaitu padi yang saya tanam, saat saya mengeluarkan zakat maal ini pada tahun 2017 kemaren, karena hasil pertanian saya Alhamdulillah mencapai 1ton lebih dalam sekali panen. Saya mengeluarkan zakat nya 10 persen dari hasil yang saya dapatkan dan saya sesuai kan dengan harga beras pada saat itu.
       Bagaimana cara bapak menghitung nya?
"Saya menghitung nya dari hasil padi yang yang saya dapatkan pada saat saya sudah panen, dan saya menghitung nya dengan perhitungan bersihnya. Dan saya tidak sendirian meghitung nya saya menanyakan perihal zakat ini kepada tokoh masyarakat (ustadz) karena saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan nisab.
    Cara bapak Suli mendistribusikan zakatnya langsung membagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

zakat hasil usaha / penghasilan.

Bismillahirromanirrohim Assamualaikum warahmatullahi waberikatu Zakat perdagangan merupakan bagian dari zakat mal. sebagaim...