Minggu, 14 Oktober 2018

Fizih haji


A. Pengertian ihram

Ihram ialah berniat memualai untuk ibadah haji atau umrah dengan mengenakan pakaian seragam ihram, yaitu rida' (selendang) yang menutup badan bagian atas kecuali kepala dan izar (sarung) yang menutup badan baguan bawah. Pakaian ihram warnanya putih, bersih, dan tidak berjahit.

Sabdah Rasulullah SAW. Dari ibnu Umar r.a

Artinya: "bahwa sesungguhnya amal ibadah itu tergantung pada niat dan bagi setiap orang adalah apa yang di niatkannya." (HR.Bukhari dan Muslim).

B. Adab- adab dalam berihram yaitu:

Kebersihan; wudhu atau mandi, memoting kuku, menguntung kumis, dan nerapikan rambut.

 kaum wanita yang sedang haid, dan nifas juga di sunahkan mandi karena ia akan melakukan segala amalan haji, kecualai tawaf di ka'bah hingga ia suci kembali. Ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW.

"Sesungguhnya wanita yang sedang haid dan nifas boleh mandi dan ihram serta melakukan segala manasik haji, tetapi dia tidak tawaf hingga dia suci". (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Turmudzi).

Melepaskan segala pakaian biasa (berjahit), kemudian memakai pakaian ihram, sehelai untuk badan bagian bawah tanpa menutup kepalaMemakai harum- haruman, baik badan maupun pakaian. Jika bekasnya masih ada setelah ihram maka hal itu tidak apa-apa sebagaimana hadis Rasulullah dari Aisya ra berkata:

"Seolah-olah aku melihat kilauan ( cahaya) minyak wanggi di belahan rabut Rasulullah SAW. Ketika beliau ihram".

(Sumber: Drs. Slamet Abidin dan Drs. Moh. Suyono HS. 1998, Fiqih Ibadah. Bandung: CV. Pustaka setia.)


C. Hal-hal yang dilarang ketika ihram ada sembilan hal :

 Memotong atau mencabut rambut dari kepala atau badan

Memotong kuku dari tangan atau kaki.

Memakai kain berjahit bagi laki-laki, yaitu setiap pakaian yang di jahit menurut ukuran anggota badan, seperti qamis, celana, jubah, kaos, peci, topi, dan lain-lain.

Menutup kepala dengan hal-hal yang menyentuh kepala sepeti sorban dan peci. Lain halnya payung, kemah dan membawa barang di atas kepala, maka demikian itu tidak dilarang.

Memakai parfum, yaitu setiap hal yang berbau wangi dengan tujuan memakainya di baju atau di badan, seperti misik, mawar, rayhan, dan minyak wangi yang lain.

Bertujuan memburu binatang darat yang lepas, seperti burung merpati, kijang dan lain-lain.

Melakukan akad nikah. Maka orang yang ihram tidak boleh meminang, menikah, menjadi wali nikah, dan lain-lain.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, fatwa -fatwa haji dan umrah oleh ulama-ulama besar saudi Arabiah. Terbitan pustaka Imam Asy- Syafi'i. Hlm 110-115 penerjemah H. Asmunj solihan zamakhsyri Lc.

D. Bagaimana Hukum orang yang lupa larangan ihram

 Jika seseorang melanggar larangan-larangan ihram setelah memakai baju ihramnya tetapi dia belum berniat ihram, maka dia tidak wajib apa-apa, karena anggapan itu didasarkan pada niat bukan pada pemakaian pakaian ihram. Adapun jika dia telah berniat dan memasuki ibadah haji, lalu melanggar salah satu larangan haji karena lupa atau tidak tahu maka tidak apa-apa hukumnya. Tetapi setelah halangan itu hilang, baik halangan karena lupa hingga dia ingat atau halangan karena tidak tahu sehingga dia tahu, maka dia harus segera melepaskan diri dari larang itu.
  Misalnya, ada seorang laki-laki telah berniat ihram, lalu dia memakai baju biasa karena lupa., maka tidak apa-apa baginya, tetapi ketika dia ingat, dia harus segera melepas baju itu. Begitu juga jika dia lupa sehingga tetap memakai celananya, kemudian ingat setelah berniat dan membaca Talbiyah, maka dia harus segera melepas celananya dan tidak didenda apa-apa. Begitu juga kalau dia melakukan hal itu karena tidak tahu, maka tidak apa-apa baginya. Seperti seseorang mengira bahwa memakai kaos yang tidak ada jahitannya, diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram, tetapi ternyata dia tahu bahwa kaos walaupun tidak ada jahitannya, termasuk pakaian yang dilarang. Maka setelah tahu dia harus segerag melepasnya.
  Kaidah umum dalam hal ini bahwa semua larangan ihram jika dikerjakan manusia karena lupa, tidak tahu atau terpaksa, tidak apa-apa karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.”(Al-Baqoroh:286)

Kemudian Allah menjawab,

”Kami telah mengabulkannya.”

Allah juga berfirman,”Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Al-Ahzaab:5

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm.566-567

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

zakat hasil usaha / penghasilan.

Bismillahirromanirrohim Assamualaikum warahmatullahi waberikatu Zakat perdagangan merupakan bagian dari zakat mal. sebagaim...