Selasa, 23 Oktober 2018

Tugas kelompok fiqih zakat


Apakah Wajib Menzakati Rumah dan Mobil?



Pada dasarnya, hukum asal rumah dan mobil adalah harta yang tidak wajib untuk dizakatkan karena keduanya merupakan sarana penunjang hidup yang dipakai sehari-hari. Berdasarkan Sabda Nabi "Tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya." (HR. Bukhori)

Sedangkan zakat memiliki syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkannya. Namun, rumah dan mobil bisa berubah status hukumnya menjadi wajib zakat apabila keduanya berubah fungsi seperti rumah dikontrakan dan mobil disewakan menjadi rental mobil maka disitu wajib seseorang menzakatinya jika sudah mencapai nishob dan haulnya. 

Adapun para ulama berpendapat diantaranya, 

Syaikh Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah, menjelaskan jika kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah saw bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya,

 “Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?”
Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,

“Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyyah Wal Ifta, 8: 66)

Karena memang harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang, bukan harta yang menetap. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464)



Kelompok 5
Prihartini Amalia Nuriyanti
Mashiyah
Masngudy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

zakat hasil usaha / penghasilan.

Bismillahirromanirrohim Assamualaikum warahmatullahi waberikatu Zakat perdagangan merupakan bagian dari zakat mal. sebagaim...