Rabu, 14 November 2018

zakat hasil usaha / penghasilan.



Bismillahirromanirrohim

Kunci Ciptakan Kopi Nikmat Warung Kopi Terlaris

Assamualaikum warahmatullahi waberikatu

Zakat perdagangan merupakan bagian dari zakat mal. sebagaimana Firman Allah :
 "Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu" (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.

Pak Am adalah seseorang yang mempunyai usaha warung kopi, dijalan Trans Kalimantan. Dalam usahanya tersebut pak AM mendapat hasil tidak menentu, namu AM mengatan biasanya pendapatan yang beliau hasilkan kira 300 ribu dalam sehari. Pak AM juga meperkerjakan tiga orang karyawan diwarung kopinya tersebut dan gaji dari karyawan-karyawannya 500 ribu perbulannya. dari hasil usahanya tersebut maka penghsilan pak AM dalam setahun adalah:
Penghasilan  Rp 300 x 30 = 9.000.
9,000 x 12 = 108.000  (setahun)
Gaji karyawan 1,500 /bulan. 1,500 x 12 = 18.000 (setahun)
Biaya listrik 250/ bulan. 250.00 x 12 = 3.000 .
Harga mas 450.000/ gram
1 Nisab 450.000 x 85 = 38.250.000
Penghasilan total 108.000 - 21.000 = 87.000
Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah 87.000 x 2,5% = 2.175000.


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarolatuh









Senin, 29 Oktober 2018

Hukum orang yang tidak melakukan tawaf wada'





Assalammualaikum warrahmatullah wa barakatuh.
Tawaf Wada yang memiliki nama lain tawaf perpisahan merupakan suatu ibadah yang dilaksanakan sebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Selain disebut sebagai thawaf perpisahan thawaf wada juga disebut  Tawaf Shadar yang artinya Thawaf kembali karena setelah itu jama’ah akan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing.[1]
Pendapat pertama ada yang mengatakan Thawaf Wada wajib bagi yang Haji maupun Umra. Adapun pendapat lain mengenai Thawaf wada’ adalah thawaf yang wajib dilaksanakan bagi jamaah haji sunnah untuk jamaah umroh. Berikut salah satu dalil yang menjelaskan akan hal tersebut.
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
Artinya : “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thowaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).[2]
Perintah ini tidak hanya berlaku untuk mereka yang melaksanakan kegiatan haji dan umrah, bahkan mereka yang melakukan kegiatan apapun di kota Mekah, seperti berdagang. Sebagaimana penjelasan berikut.
Dalam Minah al-Jalil,   kitab Malikiyah
ندب لكل من أراد الخروج من مكة مكيا أو آفاقيا قدم بنسك أو تجارة طواف الوداع إن أراد الخروج
Artinya : “Dianjurkan bagi semua yang hendak keluar Mekah, baik dia asli Mekah maupun penduduk penjuru dunia lainnya, baik datang untuk manasik (haji/umrah) atau untuk berdagang, agar melakukan thawaf wada’ ketika hendak keluar.” (Minah al-Jalil, 2/295).[3]
Al-Buhuti, ulama hambali menuliskan
طواف الوداع ليس من الحج، وإنما هو لكل من أراد الخروج من مكة
Artinya: “Thawaf wada’ bkan bagian dari haji. Namun ini berlaku untuk semua orang yang hendak meninggalkan kota Mekah.” (Kasyaf al-Qana’, 2/521)[4]

Berdasarkan hal diatas, bagaimana jika thawaf wada’ tidak dilaksanakan, apa hukumnya? Hemat penulis, kalua kita berkaca kepada pendapat ulama yang mengatakan wajib maka disini artinya orang yang tidak melaksanakan Thawaf Wada akan terkena resiko berupa dam.  Sebagaimana pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ketika pertanyaan diajukan kepadanya. Pertanyaannya seperti ini
“Saya haji bersama rombongan dan kami telah menyempurnakan haji. Namun pada akhir putaran keenam dalam thawaf wada’ istri saya pingsan, maka saya harus membawa dia ke luar Mekkah sehingga saya, saudara lelaki istri saya dan juga istri saya tidak dapat merampungkan putaran thawaf ketujuh. Apakah kami wajib melakukan sesuatu ?”
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan bahwa mereka terkena dam (menyembelih binatang), berupa menyembelih kurban di Makkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah suci. Yaitu, sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau seekor kambing yang memenuhi syarat seperti dlam kurban serta bertaubat dan memohon kepada Allah. Syekh Abdul Aziz mendasarkan pendapatnya ini kepada hadits dibawah ini.[5]
لاَيَنْفِرَنَّ أَحَدٌمِنءكُم حَتَّى يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدَهُ بِالْبَيْتِ
Artinya : “Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan mengakhiri ibadah hajinya dengan thawaf di Baitullah” [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya]
Pernyataan Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ini berlaku kepada orang yang melakukan Haji. Sedangkan untuk umrah beliau berpendapat bahwa thafaf wada adalah sunnah. Jika sunnah maka jelas tidak terkena hukuman. Pertimbangannya, karena umrah adalah haji kecil, sehingga tidak berlaku sebagaimana kewajiban pada haji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,[6]
العُمْرَةُ الحَجُّ الأَصْغَرُ
Artinya: “Umrah adalah haji kecil.” (HR. ad-Daruquthni 2756)
Pendapat Syekh Abdul Aziz juga dikuatkan dengan pendapat Dr. Muhammad Ali yang Ferkus mengatakan
وخَرَجَ طَوَافُ الوَدَاعِ من حكمِ الوجوبِ إلى السُّنيَّةِ لأنّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وآله وسَلَّم لم يَطُفْ للوداعِ عندَ خروجه من مكةَ بعد عُمْرَةِ القضاءِ
Artinya: “Thawaf wada’ tidak dihukumi wajib dan dihukumi sunah bagi orang yang umrah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan thawaf wada’ ketika beliau keluar kota Mekah setelah melakukan Umrah Qadha’.” (Fatwa Muhammad Ferkus, no. 807)
Dalam kitab Bada’i as-Shana’I, kitab madzhab Hanafi, juga menyatakan untuk umroh thawaf wada juga sunnah
أما طواف الصدر فلا يجب على المعتمر
Artinya: “Untuk thawaf wada’, hukumnya tidak wajib bagi orang yang umrah.” (Bada’i as-Shana’i, 2/227).
Jika Thawaf Wada diwajibkan bagi mereka yang berhaji bagaimana dengan Wanita yang sedang Haid. Bagi wanita yang haid  diberi keringanan sebagaimana penggalan hadits diatas[7]
إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ
Artinya: “Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh” [Muttafaqun ‘alaih]
Berdasarkan penjelasan diatas maka kami dapat sedikit menyimpulkan sebagai berikut:
1.        Thawaf Wada’ hukumnya wajib bagi orang yang sedang ber-Haji walaupun terdapat udzur seperti sakit, kecuali wanita yang sedang Haid
2.        Thawaf Wada’ Sunnah bagi orang yang sedang Umrah
3.        Thawaf Wada’ bukan hanya dilakukan bagi orang yang Haji ataupun Umrah tapi juga dilakukan bagi orang yang melakukan kegiatan apapun di Mekkah
4.        Pada pendapat lain mengatakan bahwa baik Haji, Umrah dan Kegiatan apapun di Mekkah diwajibkan untuk melakukan Thawaf Wada’ namun tidak bagi mereka yang memang sudah berdomisili di Mekkah


resiko Hukum tawaf wada haji dan umrah

[1] http://fahrulalraji30.blogspot.com/2016/04/thawaf.html
[2] https://muslim.or.id/18378-thawaf-wada-akhir-haji.html
[3] https://konsultasisyariah.com/29699-hukum-thawaf-wada-bagi-jamaah-umrah.html
[4] https://konsultasisyariah.com/29699-hukum-thawaf-wada-bagi-jamaah-umrah.html
[5] https://almanhaj.or.id/1712-thawaf-wada-salah-satu-kewajiban-dalam-haji-dan-hukum-meninggalkan-thawaf-wada-dalam-haji.html
[6] https://konsultasisyariah.com/29699-hukum-thawaf-wada-bagi-jamaah-umrah.html
[7] https://almanhaj.or.id/1712-thawaf-wada-salah-satu-kewajiban-dalam-haji-dan-hukum-meninggalkan-thawaf-wada-dalam-haji.html

Kelompok 5
Ridho Revo Ananda
Siti Murni
Mahdiyah

Selasa, 23 Oktober 2018

Tugas kelompok fiqih zakat


Apakah Wajib Menzakati Rumah dan Mobil?



Pada dasarnya, hukum asal rumah dan mobil adalah harta yang tidak wajib untuk dizakatkan karena keduanya merupakan sarana penunjang hidup yang dipakai sehari-hari. Berdasarkan Sabda Nabi "Tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya." (HR. Bukhori)

Sedangkan zakat memiliki syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkannya. Namun, rumah dan mobil bisa berubah status hukumnya menjadi wajib zakat apabila keduanya berubah fungsi seperti rumah dikontrakan dan mobil disewakan menjadi rental mobil maka disitu wajib seseorang menzakatinya jika sudah mencapai nishob dan haulnya. 

Adapun para ulama berpendapat diantaranya, 

Syaikh Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah, menjelaskan jika kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah saw bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya,

 “Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?”
Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah,

“Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyyah Wal Ifta, 8: 66)

Karena memang harta yang dikenai zakat adalah harta yang berkembang, bukan harta yang menetap. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464)



Kelompok 5
Prihartini Amalia Nuriyanti
Mashiyah
Masngudy

Minggu, 14 Oktober 2018

Fizih haji


A. Pengertian ihram

Ihram ialah berniat memualai untuk ibadah haji atau umrah dengan mengenakan pakaian seragam ihram, yaitu rida' (selendang) yang menutup badan bagian atas kecuali kepala dan izar (sarung) yang menutup badan baguan bawah. Pakaian ihram warnanya putih, bersih, dan tidak berjahit.

Sabdah Rasulullah SAW. Dari ibnu Umar r.a

Artinya: "bahwa sesungguhnya amal ibadah itu tergantung pada niat dan bagi setiap orang adalah apa yang di niatkannya." (HR.Bukhari dan Muslim).

B. Adab- adab dalam berihram yaitu:

Kebersihan; wudhu atau mandi, memoting kuku, menguntung kumis, dan nerapikan rambut.

 kaum wanita yang sedang haid, dan nifas juga di sunahkan mandi karena ia akan melakukan segala amalan haji, kecualai tawaf di ka'bah hingga ia suci kembali. Ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW.

"Sesungguhnya wanita yang sedang haid dan nifas boleh mandi dan ihram serta melakukan segala manasik haji, tetapi dia tidak tawaf hingga dia suci". (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Turmudzi).

Melepaskan segala pakaian biasa (berjahit), kemudian memakai pakaian ihram, sehelai untuk badan bagian bawah tanpa menutup kepalaMemakai harum- haruman, baik badan maupun pakaian. Jika bekasnya masih ada setelah ihram maka hal itu tidak apa-apa sebagaimana hadis Rasulullah dari Aisya ra berkata:

"Seolah-olah aku melihat kilauan ( cahaya) minyak wanggi di belahan rabut Rasulullah SAW. Ketika beliau ihram".

(Sumber: Drs. Slamet Abidin dan Drs. Moh. Suyono HS. 1998, Fiqih Ibadah. Bandung: CV. Pustaka setia.)


C. Hal-hal yang dilarang ketika ihram ada sembilan hal :

 Memotong atau mencabut rambut dari kepala atau badan

Memotong kuku dari tangan atau kaki.

Memakai kain berjahit bagi laki-laki, yaitu setiap pakaian yang di jahit menurut ukuran anggota badan, seperti qamis, celana, jubah, kaos, peci, topi, dan lain-lain.

Menutup kepala dengan hal-hal yang menyentuh kepala sepeti sorban dan peci. Lain halnya payung, kemah dan membawa barang di atas kepala, maka demikian itu tidak dilarang.

Memakai parfum, yaitu setiap hal yang berbau wangi dengan tujuan memakainya di baju atau di badan, seperti misik, mawar, rayhan, dan minyak wangi yang lain.

Bertujuan memburu binatang darat yang lepas, seperti burung merpati, kijang dan lain-lain.

Melakukan akad nikah. Maka orang yang ihram tidak boleh meminang, menikah, menjadi wali nikah, dan lain-lain.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, fatwa -fatwa haji dan umrah oleh ulama-ulama besar saudi Arabiah. Terbitan pustaka Imam Asy- Syafi'i. Hlm 110-115 penerjemah H. Asmunj solihan zamakhsyri Lc.

D. Bagaimana Hukum orang yang lupa larangan ihram

 Jika seseorang melanggar larangan-larangan ihram setelah memakai baju ihramnya tetapi dia belum berniat ihram, maka dia tidak wajib apa-apa, karena anggapan itu didasarkan pada niat bukan pada pemakaian pakaian ihram. Adapun jika dia telah berniat dan memasuki ibadah haji, lalu melanggar salah satu larangan haji karena lupa atau tidak tahu maka tidak apa-apa hukumnya. Tetapi setelah halangan itu hilang, baik halangan karena lupa hingga dia ingat atau halangan karena tidak tahu sehingga dia tahu, maka dia harus segera melepaskan diri dari larang itu.
  Misalnya, ada seorang laki-laki telah berniat ihram, lalu dia memakai baju biasa karena lupa., maka tidak apa-apa baginya, tetapi ketika dia ingat, dia harus segera melepas baju itu. Begitu juga jika dia lupa sehingga tetap memakai celananya, kemudian ingat setelah berniat dan membaca Talbiyah, maka dia harus segera melepas celananya dan tidak didenda apa-apa. Begitu juga kalau dia melakukan hal itu karena tidak tahu, maka tidak apa-apa baginya. Seperti seseorang mengira bahwa memakai kaos yang tidak ada jahitannya, diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram, tetapi ternyata dia tahu bahwa kaos walaupun tidak ada jahitannya, termasuk pakaian yang dilarang. Maka setelah tahu dia harus segerag melepasnya.
  Kaidah umum dalam hal ini bahwa semua larangan ihram jika dikerjakan manusia karena lupa, tidak tahu atau terpaksa, tidak apa-apa karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.”(Al-Baqoroh:286)

Kemudian Allah menjawab,

”Kami telah mengabulkannya.”

Allah juga berfirman,”Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Al-Ahzaab:5

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm.566-567

Senin, 08 Oktober 2018

Fiqih Zakat

Pengeluaran zakat Maal Pertanian
Narasumber: Bapak Suli

 Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatu.

     Zakat pertanian merupakan salah satu jenis zakat Maal. Objektif nya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayuran-sayuran serta buah-buahan dan lain sebagainya.
     Pad zaman mellenials  saat ini masih banyak orang-orang yang masih belum paham dengan apa yang dimaksud dengan zakat Maal, hal ini diperkuat oleh salah satu penduduk pedesaan yang masih tidak terlalu paham apa itu zakat Maal.
   Seperti halnya yang dialami oleh bapak suli ini beliau adalah seorang petani yang sejak dulu menekuni pekerjaan nya dengan penuh perjuangan. Ketika saya menanyakan perihal apakah bapak pernah mengeluarkan zakat maal?
     Beliau menjawab " iya saya pernah mengeluarkan zakat maal". Jenis zakat yang saya keluarkan adalah hasil dari pertanian yaitu padi yang saya tanam, saat saya mengeluarkan zakat maal ini pada tahun 2017 kemaren, karena hasil pertanian saya Alhamdulillah mencapai 1ton lebih dalam sekali panen. Saya mengeluarkan zakat nya 10 persen dari hasil yang saya dapatkan dan saya sesuai kan dengan harga beras pada saat itu.
       Bagaimana cara bapak menghitung nya?
"Saya menghitung nya dari hasil padi yang yang saya dapatkan pada saat saya sudah panen, dan saya menghitung nya dengan perhitungan bersihnya. Dan saya tidak sendirian meghitung nya saya menanyakan perihal zakat ini kepada tokoh masyarakat (ustadz) karena saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan nisab.
    Cara bapak Suli mendistribusikan zakatnya langsung membagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatu.

zakat hasil usaha / penghasilan.

Bismillahirromanirrohim Assamualaikum warahmatullahi waberikatu Zakat perdagangan merupakan bagian dari zakat mal. sebagaim...